HUGENG, MEDAN – Viral di media sosial dan sejumlah platform digital mengenai dugaan ketidaksesuaian barang bukti (BB) narkotika seberat 1,5 kilogram dalam salah satu penanganan perkara di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mendapat tanggapan langsung dari Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H
Brigjen Tatar menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks dan tidak sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik BNNP Sumut. Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan penjelasan resmi kepada publik melalui konferensi pers dan rilis kasus, namun masih ada pihak yang terus menggiring opini bahwa barang bukti yang diamankan tidak sesuai.
"Itu hoaks. Kami sudah melakukan klarifikasi dan seluruh hasil penangkapan juga sudah kami rilis secara terbuka. Namun masih ada pihak yang memaksakan kehendak dengan menyebut barang buktinya 1,5 kilogram," ujar Brigjen Tatar. Senin, (6/7).
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang diumumkan kepada publik merupakan hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pengakuan para tersangka. Karena itu, informasi yang berkembang harus mengacu pada fakta hukum, bukan asumsi ataupun opini yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Brigjen Tatar juga membuka ruang bagi siapa pun yang merasa memiliki informasi atau bukti baru terkait dugaan adanya barang bukti lain yang belum terungkap agar menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
"Kalau memang ada saksi yang mengetahui atau memiliki bukti bahwa barang buktinya 1,5 kilogram, silakan dibuat laporan resmi. Kami akan periksa dan telusuri secara profesional. Jangan sampai hanya membangun opini di ruang publik tanpa dasar yang jelas," tegasnya.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak disertai bukti justru berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sebelumnya, isu dugaan ketidaksesuaian barang bukti tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media daring. Namun hingga kini belum terdapat bukti yang dapat menguatkan tudingan tersebut. Sementara itu, BNNP Sumut memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, penyidikan hingga pelimpahan perkara.
BNNP Sumut juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel. Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan mekanisme hukum apabila memiliki dugaan adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
"Kami tidak anti kritik. Namun kritik harus disertai data dan bukti. Jika memang ada fakta baru, kami siap menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Brigjen Tatar.
(Redaksi)
Komentar
Posting Komentar